Gelapkan Sepedamotor Teman, Warga Patumbak ‘Gol’

warga patumbak gol motor

TOPMETRO.NEWS – Faisal Andri alias Yetno (36) warga Jalan Patumbak Delitua, Dusun II, Kecamatan Patumbak harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, tersangka menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega BK 3435 ANA milik temannya bernama Dermawan (32) warga Jalan RS Nainggolan Diski, Desa Sumber Melati, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang diterima Jum’at (8/9), pada Kamis (10/8) sekira pukul 10.00 WIB korban dan pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban dari Patumbak menuju tempat kerja korban di Perumahan Citra Wisata, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Sesampainya, di sana pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan melihat orang tuanya sakit.

Karena teman dekat, korban pun memberikan sepeda motornya beserta STNK nya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban menunggu pelaku tidak juga pulang. Kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku. Akan tetapi, nomor ponsel pelaku tidak aktif.

Korban lalu melaporkan kejadian itu keesokan harinya ke Polsek Delitua.

Kamis (7/9) dini hari, pelaku ditangkap di Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua saat sedang berjalan.

Pengakuan pelaku, tega menggelapkan sepeda motor temannya karena kebutuhan hidup sehari-hari. Karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap karena menggelapkan sepmor temannya. Pelaku dikenakan pasal 372 sub 378 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment