Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar

topmetro.news, Medan  – Dua warga Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/10/2025).

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, dengan total kerugian mencapai Rp1,447 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam dakwaannya menyebut, kasus ini bermula ketika terdakwa Rieki Darmawan mengaku membutuhkan modal kerja untuk proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Rieki kemudian menyampaikan hal itu kepada saksi Zakaria Latif Daulay, yang membantu mencarikan pemodal. Zakaria yang satu perkumpulan ibadah dengan korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, lalu mempertemukan keduanya di rumah Rieki di Jalan Galang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“Dalam pertemuan itu, terdakwa Rieki Darmawan menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumut,” ujar JPU di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Sementara terdakwa Lilis Suriyani turut meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya. Ia bahkan menunjukkan serta memberikan sampel produk kepada korban.

Merasa percaya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap.

Pada 22 Juli 2024, korban memberikan Rp455 juta di Kafe Sobat, Jalan Stadion, Medan, untuk proyek “rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.”

Lalu pada 26 Juli 2024, korban kembali menyerahkan Rp535 juta di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan, untuk modal kerja selama lima bulan.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2024, korban menyerahkan Rp457 juta kepada Lilis Suriyani untuk kerja sama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan akan memberikan bagi hasil. Seluruh transaksi tersebut disertai kwitansi dan janji pengembalian dana, namun hingga kini, uang korban tidak pernah dikembalikan.

Dalam persidangan, saksi Hariyati S, pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan tahun 2024 seperti yang diklaim terdakwa.

Sementara Wendi Prayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, menyebut proyek irigasi di Juhar tahun 2024 senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh Rieki Darmawan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,447 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. “Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP,” tutup JPU Sofyan Agung Maulana.

Reporter| Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment