Penganiaya Ayah Kandung Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

penganiaya ayah kandung

topmetro.news – Tersangka penganiaya ayah kandung sendiri, Suriadi alias Emon (23), diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dari kediamannya di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka ditangkap atas laporan ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60), warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tanggal 24 April 2020.

Penganiaya Ayah Kandung Mengaku Sakit Hati

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya karena sakit hati. Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan SH, Rabu (24/6/2020).

Sebab itu, sambung Kapolres, tersangka mendatangi korban yang berada di kediaman orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya, “Tega kali bapak mainkan binik aku,”. Namun, korban langsung membantah.

Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Basri berusaha ke luar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas kapores.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment