Belum Kantongi PBG, Proyek di Lahan Eks Garuda Plaza Dikeluhkan Warga

topmetro.news, Medan – Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas pembangunan di atas lahan bekas Gedung Garuda Plaza Hotel yang terletak di Jalan Sisingamangaraja dan tembus hingga ke Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Bangunan yang diketahui akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu disebut berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sedikitnya delapan kepala keluarga yang bermukim di Jalan Dolok Sanggul mengungkapkan keresahan mereka saat dikunjungi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, Selasa (21/10/2025) petang.

“Warga sudah diberitahu pihak kelurahan bahwa bangunan itu akan dijadikan Lapangan Padel. Tapi pembangunannya mengganggu kami, dan izin PBG-nya belum ada,” ujar tokoh masyarakat setempat, Syarifuddin Siba, kepada Rizki Lubis.

Syarifuddin menyayangkan pembangunan tetap berlangsung meski belum memiliki izin lengkap. Ia menilai proyek tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga melanggar aturan sempadan jalan.

“Tiang-tiang pondasinya sudah berdiri, bahkan sangat dekat dengan jalan dan rumah warga. Selain melanggar estetika kota, ini juga jelas melanggar teknis,” tambahnya.

Ia berharap Pemko Medan melalui dinas terkait segera turun tangan meninjau langsung ke lokasi. “Kami sudah lama hidup bertetangga dengan rukun. Jangan sampai ketenteraman kami dirusak karena pembangunan yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Irwan Saleh, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek. Ia mengaku terganggu karena aktivitas pembangunan berlangsung hingga malam hari dan menggunakan alat berat.

“Dulu bangunan Garuda Plaza masih berjarak sekitar lima meter dari rumah saya, tapi sekarang pondasi tiangnya nyaris menempel,” keluhnya. Irwan juga menyebut bahwa proyek tersebut belum memiliki dokumen Amdal.

“Saya tanya langsung ke salah satu pekerja, katanya Amdal tidak diperlukan. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

Menanggapi laporan warga, Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa proyek tersebut belum memiliki PBG dan baru sampai tahap Keterangan Rencana Kota (KRK).

“Bangunan ini belum memiliki PBG. Tapi kenapa sudah satu bulan dibiarkan tetap berjalan?” ucap Rizki dengan nada kecewa.

Politisi Partai NasDem itu juga menyayangkan sikap Dinas PKPCKTR, Kecamatan Medan Kota, dan Kelurahan Masjid yang terkesan membiarkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa izin resmi.

“Saya minta Dinas PKPCKTR, Satpol PP, dan seluruh OPD terkait segera bertindak. Pembangunan ini harus dihentikan sampai PBG keluar. Untuk bagian yang sudah melanggar sempadan jalan, saya minta dibongkar,” tegasnya.

Rizki juga menekankan bahwa Pemko Medan tidak anti investasi, tetapi setiap kegiatan pembangunan wajib mengikuti aturan yang berlaku. “Silakan berinvestasi di Kota Medan, tapi patuhi aturan. Jangan korbankan warga dan lingkungan hanya demi keuntungan,” pungkasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment