Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pria Pengedar Sabu 7,58 Gram di Tanjung Pura

topmetro.news, Langkat – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial PH (44) warga Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Timbangan Lama Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 7,58 Gram.

Menurut keterangan yang diterima awak media, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Simpang Timbangan Lama.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra SH MH memerintahkan Tim Opsnal Unit III Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Ipda Kasrianto SH untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sebelumnya sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan Nomor Polisi BK 49XX PBQ.

Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip bening besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,58 Gram, 1 bungkusan plastik klip bening besar kosong, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol BK 49XX PBQ, 1 lembar tisu, dan 1 unit handphone Android merek Samsung berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka PH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya itu langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah hukum Polres Langkat.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment