TOPMETRO.NEWS – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan pemerintah tidak akan menanggung kerugian akibat investasi ilegal karena hal itu tidak ada dasar hukumnya.
“Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung,” kata Tobing ditemui dalam lokakarya Otoritas Jasa Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin.
Dia mengatakan terdapat trend di masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta agar ganti rugi dapat ditangani oleh pemerintah.
“Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel,” ucap Tobing.
Terkait dengan kasus First Travel, Tobing mengatakan semua pihak ada baiknya menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.
“Bareskrim sudah menyita aset-asetnya, sehingga nanti pengembalian asetnya tergantung pada putusan pengadilan nanti,” kata Tobing.
Dijelaskan, nasabah juga sudah memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga. Apabila tidak berhasil perdamaiannya, maka First Travel dapat berujung pailit.
“Saat ini yang perlu dilakukan adalah menghormati proses hukum dari First Travel,” ucap Tobing.(tmn)
