topmetro.news, Medan – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Habibi Akbar, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti mengedarkan ganja seberat 31,5 kilogram.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Aprilda Yanti Hutasuhut dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/10/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibi Akbar dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Aprilda di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Selain pidana penjara, terdakwa berusia 24 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Selasa, 4 November 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 12 Mei 2025, saat Habibi memesan ganja seberat 32 kilogram dari seseorang bernama Darman (DPO) dengan harga Rp18,5 juta. Dua hari kemudian, ganja tersebut dikirim ke indekos Habibi di Gang Sukmawati, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ganja itu disimpan di kamar kos untuk diedarkan kembali. Berdasarkan informasi masyarakat, pada 26 Mei 2025, Tim Polrestabes Medan melakukan pengintaian dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan
11 bungkus ganja dibalut lakban cokelat,
4 bungkus dalam plastik bening, dan
3 plastik keresek berisi ganja dalam karung.
Total berat ganja mencapai 31,5 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Habibi mengaku ganja tersebut akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda. Dari total barang bukti, sebagian telah dimusnahkan, sementara 178 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Reporter| Rizki AB
