topmetro.news, Medan – Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya kira, terkait ASN yang terbukti terlibat judi online, maka bisa ditindak sesuai ketentuan dan Undang-Undang ASN,” ujar Zeira saat dikonfirmasi wartawan , Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum sebagai pelayan publik, sehingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online tidak bisa ditoleransi. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti data ASN yang terlibat sebagaimana temuan dari Badan Kepegawaian Sumut.
“Pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika ASN saja ikut bermain judi online, bagaimana bisa memberi teladan,” tegasnya.
Zeira menambahkan, selain penindakan, perlu dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat di lingkungan kerja ASN agar praktik serupa tidak terulang.
Penulis | Erris
