Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara atas Kasus Perampasan Mobil di Medan

topmetro.news, Medan – Empat orang debt collector, masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut hukctor uman tiga tahun penjara atas kasus perampasan mobil milik Lia Praselia di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rocky Sirait, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/10/2025) sore.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara,” ujar Rocky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, membuat korban dan keluarganya ketakutan, serta para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (3/11/2025) mendatang.

“Baik, sidang kita tunda ke hari Senin, 3 November 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi. Hari Rabu (5/11/2025) sidang terakhir saya karena akan mutasi, maka perkara ini harus diputus pada hari itu,” ujar Erianto menutup persidangan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025, di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya sedang melintas menggunakan mobil Toyota Avanza hitam BK 1813 VW.

Tiba-tiba, para terdakwa menghadang dan meminta Lia menghentikan kendaraan. Salah seorang terdakwa mengetuk kaca dan meminta Lia membuka pintu. Setelah kaca dibuka, Lia menegur mereka sambil merekam aksi para debt collector tersebut.

Tak lama kemudian, para terdakwa mengambil kunci mobil dan telepon genggam iPhone 12 Pro Max milik Lia. Melihat kejadian itu, suami korban, Abdulrahman, sempat terlibat cekcok dengan para terdakwa.

Usai kejadian, Lia melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan, hingga kasusnya kini bergulir di pengadilan.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment