Pilgubsu 2018, Paslon Perorangan Wajib Siapkan 764.578 KTP

KTP

TOPMETRO.NEWS – Pasangan bakal calon yang maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgubsu 2018 dari jalur perseorangan, wajib menyerahkan persyaratan dukungan. Minumal paslon perorangan menyerahkan 764.578 lembar KTP ke KPU Sumut. Itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah.

“Dalam PKPU disebutkan, salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon Gubsu dan Wagubsu dari jalur perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, usai rapat pleno KPU Sumut tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgubsu 2018, Minggu (10/9).

Dia menyebutkan, DPT untuk Pilgubsu 2018 diambil dari penjumlahan DPT terakhir dari gabungan 3 zona, yaitu dari data DPT 23 kabupaten/kota se-Sumut yang ikut Pilkada Serentak 2015, kemudian 2 kabupaten menggunakan data DPT Pilkada 2017 putaran kedua, dan selebihnya (8 kabupaten/kota) menggunakan data DPT Pilpres 2014.

“Setelah dikalkulasikan, maka diperoleh jumlah DPT terakhir Provinsi Sumatera Utara yakni 10.194.368 orang. Lalu 7,5 persen DPT terakhir itu diambil untuk minimum syarat dukungan paslon jalur perseorangan yakni ditetapkan 764.578 KTP,” sebutnya.

Dia menambahkan selanjutnya persyaratan jumlah KTP itu diserahkan paslon jalur perorangan pada 26-28 November 2017 ke KPU Sumut. Jumlah KTP yang diserahkan ini harus tersebar merata, minimal 17 dari 33 kabupaten/kota se-Sumut.

“Andai jumlah dukungan KTP lebih dari jumlah minimum dan didapat kurang dari 17 kabupaten/kota, maka kami akan menolak berkas pencalonan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, paslon jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP dalam format soft copy dan hard copy.

“Setelah tanggal 26-28 November itu, KPU Sumut yang akan bekerja untuk melakukan verifikasi, baik melalui verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan melalui verifikasi faktual.” (tmn)

 

Related posts

Leave a Comment