topmetro.news, Medan – Dugaan praktik jual beli narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan oknum polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) memicu sorotan tajam. Kasus ini terkesan ditutup-tutupi, terutama terkait keterlibatan dua anggota polisi lainnya yang hingga kini belum ditangkap.
Kasus ini bermula dari penangkapan Aipda ES, yang kemudian dipecat dari kepolisian oleh Propam Polda Sumut. Namun, dua anggota polisi lain, Brigadir A dan Ipda JN, yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut, juga diduga terlibat dalam jaringan jual beli narkoba ini. Ironisnya, hingga saat ini, keduanya belum ditangkap, menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini sengaja dihentikan pada Aipda ES saja.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengejaran terhadap dua anggotanya yang terlibat. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Mustaha, menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain. “Setiap informasi yang diterima akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut seolah bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Dugaan bahwa barang bukti sabu yang dijual oleh Aipda ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sumut juga belum mendapatkan titik terang.
AKP SB, Kanit 3 Subdit 2, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai asal-usul sabu tersebut. Kompol Yusuf Tarigan, Kasubdit 2, juga mengaku tidak mengetahui asal sabu tersebut, meskipun mengakui telah diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Polres Binjai awalnya menangkap Ngatimin (pecatan Brimob), AR, dan JP dengan barang bukti 1 kg sabu. Dari pengembangan kasus ini, muncul nama Aipda ES yang mengaku mendapatkan sabu dari Ipda JN dan Brigadir A. Sayangnya, kedua nama terakhir ini berhasil melarikan diri.
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS, yang juga merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut. Bahkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa oknum di Dit Narkoba Polda Sumut menjual hasil tangkapan ke daerah Binjai dan Langkat, melibatkan seorang manajer THM berinisial KS.
Kombes Pol Andi Arisandi membantah bahwa sabu yang disita dari Aipda ES adalah hasil barang bukti penangkapan. “Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg,” jelasnya.
Saat ini, Aipda ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas, atau hanya berhenti pada Aipda ES?
Reporter Abdul Milala
