Kerja Cepat Polres Sibolga: Seluruh Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Diamankan Kurang dari 3 Hari

topmetro.news, Sibolga – Polda Sumut melalui Polres Sibolga melaksanakan konferensi pers kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan lima terduga pelaku pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (3/11/2025).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi, Jumat (31/10/2025), sekira pukul 03.30 WIB. Korban yang merupakan seorang nelayan (sebelumnya mahasiswa), tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat sesaat setelah kejadian.

Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti itu antara lain, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit topi warna hitam bertuliskan Brooklyn New York, satu buah tas warna hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban SH menjelaskan, bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, terancam Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga dalam konferensi pers tersebut.

Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment