Korupsi di Perpustakaan Provsu, Kejatisu Tahan Anggota Panitia Lelang

TOPMETRO.NEWS – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut. Kali ini giliran anggota panitia lelang bernama Rahmadsyah.

“Dia ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (11/9/2017).

Rahmatsyah merupakan tersangka yang terakhir ditahan penyidik Kejati Sumut. Sebelumnya Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka lainnya.

Keenamnya adalah mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut, Hasangapan Tambunan, Direktur CV Multi Sarana Abadi dari Jombang, Mochamad Chumaidi (44), Direktur CV Indoprima dari Sleman, Heri Nopianto (36), dan Wakil Direktur (Wadir) CV Alpha Omega, Willian Josua Butar Butar.

Serta Ketua Panitia Lelang, Syahril, dan sekretarisnya, Gunar Seniman Nainggolan.

“Rahmatsyah sebelumnya mangkir karena alasan menghadiri acara wisuda anaknya. Dia datang pagi tadi memenuhi panggilan penyidik,” terang Sumanggar.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi terjadi pada proyek dengan anggaran Rp 11 miliar di BPAD Sumut pada 2014. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Sumut tersebut terjadi pada proyek pengembangan perpustakaan SD/MI sebesar Rp 3.596.250.000 APBD Sumut TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD Sumut TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan 16.000 eksemplar buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesarRp 816.000.000 APBD Sumut TA 201.

Dugaan korupsi ditengarai terjadi pada pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut yang mendapat anggaran Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014, lalu pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dengan angharan Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014.‎

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment