Lima Kurir Sabu Asal Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

TOPMETRO.NEWS – Lima kurir sabu asal Malaysia terdakwa Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin dan Syefrizen divonis seumur hidup oleh ketua Majelis Hakim Deson Togatorop saat dipersidangan yang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2017).

“Mengadili dan menghukum kelima terdakwa penjara seumur hidup,” ujar Deson Togatorop.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim kelima terdakwa tampak lesu dan penasehat hukum kelima terdakwa menyatakan banding.

Sebelumnya kelima terdakwa diamankan pihak BNN saat hendak mengantar sabu seberat 8.097 Kg ke Medan. Sabu yang diseludupkan dari Malaysia ke Dumai itu merupakan pesanan dari narapidana Ayau yang sedang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Ayau memerintahkan kelima terdakwa untuk membawa barang dari Dumai ke Medan, Jasmari dan Yanto pada 12 Januari 2017, di depan kompleks Masjid Raya saat melakukan transaksi yang kemudian dikembangkan menangkap ketiga terdakwanya yakni Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen di Hotel Antares, dimana lokasi tersebut berdekatan dengan penginapan para terdakwa.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment