Bobol Grosir, Maling Gasak Rp3 Juta

TOPMETRO.NEWS – Rendi Pratama (17) warga Jalan Sunggal Kampung Tempel, Kelurahan Sunggal, Kecamtan Medan Sunggal, diamankan polisi lantaran dilaporkan korban Irfansyah (32) warga Jalan TB Simatupang Gang wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal karena telah membobol warung grosir milik korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan aksi pencurian itu berawal, Minggu (9/9/2017) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang menutup warung grosir milik korban dan menyimpan uang tunai sebesar 3 juta di dalam laci untuk keperluan belanja.

Malam kejadin, salah seorang warga sekitar warung grosir menghubungi korban dan memberitahukan bahwa warung grosir miliknya telah dimasuki maling. Mendengar laporan tersebut korban pun langsung menuju ke warungnya dan kaget melihat warga sekitar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang telah membobl grosirnya.

Setelah ditanyai, Rendi Pratama mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang temannya berinisial R yang berhasil melarikan diri. Kemudian korban didampingi petugas membawa tersangka ke Polsek Sunggal dan korban pun membuat laporan pengaduan pencurian.

“Teman tersangka berinisial R masih kita buru dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka dikenai dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman penjara,” pungkasnya, Senin (11/9/2017).(TM/07)

Related posts

Leave a Comment