Dituntut Hukuman Mati, Kurir 270 Kg Sabu Menangis

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Irwantoni (38) tak bisa menahan kesedihannya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menuntutnya dengan hukuman mati. Pembacaan tuntutan itu digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/2017) siang.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara atau kurir narkoba jenis sabu seberat 270 kg,” ujar JPU Sindu dihadapan Ketua Majelis Hakim, Saryana.

Pantauan awak media, seusai pembacaan tuntutan, sidang langsung dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa.

Dalam surat pembelaannya, terdakwa tetap tak mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku dijebak oleh Ayau yang sebelumnya sudah mendapat vonis mati dari majelis hakim.

“Aku dijebak oleh Ayau yang majelis. Aku cuma disuruh carikan gudang di Belawan olehnya. Katanya untuk menyimpan barang-barang pertanian dan elektronik. Rupanya pas digrebek baru tahu aku kalau untuk menyimpan sabu,” kilahnya.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim langsung mencerca terdakwa dengan berbagai pertanyaan hingga akhirnya tak bisa dijawab olehnya.

“Terus kenapa pada saat digrebek, kau lari dan menjadi buronan polisi. Mau berkilah pulak kau,” tegas hakim.

Dengan berurai air mata, terdakwa hanya bisa terdiam sambil menyeka air matanya.

“Udah diam kau. Baiklah sidang kita lanjutkan pada tanggal 13 September 2017 ya dengan agenda pembacaan putusan,” tutup majelis hakim.

Sementara itu, saat hendak diboyong kembali ke sel tahanan tampak terdakwa langsung memeluk istrinya yang duduk di bangku pengunjung sidang.

Dia menangis sejadinya seakan tak rela istrinya akan menjadi janda pasca dirinya dieksekusi mati nanti.

“Sabar kau ya dek. Ini cobaan untuk keluarga kita,” bilangnya pelan sembari mencium kening istrinya.

Sekedar mengetahui, sebelumnya 4 orang teman terdakwa yakni masing-masing bernama Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36) dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) telah divonis mati oleh majelis hakim.

Penyelundupan barang haram itu sendiri berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015 lalu.

Daud lalu bertemu dengan Ayau dan Irwantoni untuk mencari importir dan gudang di Medan. Kemudian Daud mentransfer uang sebesar Rp55 juta ke rekening Jimmi untuk membeli mobil Carry yang akan digunakan mengangkut narkotika itu.

Pada September 2015, Lukmansyah mendapat kabar dari Irwantoni bahwa sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Oktober 2015, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu ke Medan dan Dumai, lalu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi Irwantoni yang mengabarkan adanya pengiriman barang dari Dumai. Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke komplek pergudangan Jade Square, Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5, Kec Medan Deli.

Lukmansyah lalu bertugas sebagai pengawal. Dia berada di mobil terdepan untuk memberitahukan apabila ada razia.

Sampai di gudang itu, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap 4 orang terdakwa yang sudah divonis mati tersebut. Sedangkan Irwantoni berhasil lolos. Hingga akhirnya berselang beberapa bulan kemudian dia pun tertangkap saat mau menyeberang dari Rupat menuju Dumai.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment