topmetro.news, Medan – Penyidik Polrestabes Medan, hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi, terkait kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Sampai dengan saat ini, total sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangannya, terdiri dari saksi korban, petugas pemadam kebakaran, sekuriti, warga komplek, petugas dinas kebersihan P3SU, hingga kepala lingkungan,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, pada Selasa (11/11/2025).
Calvijn menjelaskan penyidik saat ini memadukan hasil crime scene investigation dengan pemeriksaan laboratorium forensik dan identifikasi dari Inafis guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Proses ini penting agar hasil dari lab forensik dan Inafis bisa dicocokkan dengan sketsa TKP yang kami buat. Kami menyusunnya secara deduktif ke induktif, mulai dari area luar komplek hingga ke dalam rumah,” katanya.
Terkait rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, Calvijn menyebut sebagian kamera di area depan rumah tidak berfungsi, namun tim tetap mengamankan rekaman dari sejumlah titik lain di komplek.
“Beberapa CCTV sudah kami periksa. Walaupun ada CCTV yang tidak berfungsi, kami juga mengambil rekaman dari lapisan luar komplek untuk dibandingkan dengan fakta lain yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.
Calvijn menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah rumah tersebut dibakar atau terbakar.
“Kami tidak terburu-buru, ingin mencocokkan semua fakta yang ada, sehingga kami kolaborasikan menjadi fakta yang aktual,” katanya.
Sebelumnya, kebakaran rumah milik Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, dan ruangan yang terbakar meliputi kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.
Khamozaro Waruwu mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi tetangga melalui telepon, namun saat itu ia sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumut dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025.
sumber:antaranews
