topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH melakukan kunjungan kerja sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Direktorat Hukum dan HAM.
Kegiatan berlangung, Rabu (13/11/2025), di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau. Acara juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Maizar BcIP SSos MSi serta para pejabat Rutan Kelas IIA Pekanbaru.
Rapat ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau Maizar, yang menyampaikan kondisi terkini lapas dan rutan di wilayahnya. Di mana lapas dan rutan di sana masih menghadapi tantangan serius terkait kelebihan kapasitas (overcrowding).
Selanjutnya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI memimpin jalannya rapat dan menyampaikan maksud serta tujuan kunjungan. Yakni, untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan dan mencari solusi komprehensif terhadap permasalahan kepadatan warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menegaskan, bahwa persoalan ‘overcrowding’ tidak bisa diselesaikan hanya dengan penambahan kapasitas fisik lapas atau rutan. Tetapi perlu pendekatan yang lebih sistematis dan terukur.
Politisi Partai Golkar ini oun menyampaikan beberapa rekomendasi penting sebagai hasil dari pengamatan lapangan dan masukan dari pejabat pemasyarakatan setempat, yakni:
1. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program remisi dan redistribusi WBP, agar dapat diukur dampaknya secara nyata terhadap penurunan tingkat ‘overcrowding’ di lapas dan rutan.
2. Diperlukan penerapan kebijakan alternatif selain pemenjaraan untuk pelanggaran ringan, seperti pendekatan ‘restorative justice’ dan program pembinaan di luar lapas guna mengurangi tekanan hunian.
3. Kemenkumham perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan kejaksaan dan pengadilan agar tidak terjadi penumpukan tahanan di wilayah dengan kapasitas yang telah melebihi ambang batas.
4. Penting dibentuk sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi lonjakan kapasitas lapas/rutan di atas 250%, sehingga kebijakan pengendalian dapat segera diambil sebelum terjadi krisis kapasitas.
Dr Maruli Siahaan menegaskan, bahwa masalah kelebihan kapasitas bukan sekadar soal fisik bangunan. “Tapi cerminan dari sistem peradilan pidana kita yang masih menempatkan pemenjaraan sebagai solusi utama. Sudah saatnya kita memperkuat mekanisme keadilan restoratif dan pembinaan berbasis masyarakat sebagai langkah nyata mengurai permasalahan ini,” ujar legislator dari Dapil Sumut 1 ini.
Rapat tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Komisi XIII DPR RI dan Ditjen Pemasyarakatan dalam membenahi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, efisien, dan berkeadilan.
penulis | Raja P Simbolon
