topmetro.news, Medan – Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 255 kg ganja dan menangkap dua pria Aceh, Z alias B (23) dan IA (38), di Jalan Siohalang, Karo, 8 November 2025.
Ganja ditemukan tersembunyi dalam mobil yang mereka kendarai. Keduanya mengaku memperoleh barang dari U yang masih DPO dan berencana membawanya ke Medan.
Para tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. Video penangkapan telah diunggah di akun resmi Ditnarkoba Polda Sumut.
Reporter Abdul Milala
