F-PKS DPRD Medan: MKKG Wajib Diperkuat Dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

topmetro.news, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, salah satunya mengenai pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan H Doli Indra Rangkuti, dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan terkait persetujuan bersama atas Ranperda dimaksud, Senin (17/11/2025).

“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan MKKG. Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, dan sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran,” ujar Doli.

Ia menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama Ranperda. Setiap gedung, khususnya fasilitas publik dan komersial wajib dilengkapi sarana proteksi kebakaran yang memadai dan sesuai standar.

“Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Fraksi PKS turut menyoroti ketentuan Pasal 23 Ranperda terkait rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang harus disusun oleh ahli bersertifikat. Doli meminta agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) berlangsung cepat, tepat, dan tidak menghambat masyarakat maupun pengembang.

Lebih jauh, Fraksi PKS menilai Ranperda ini sebagai bentuk kepedulian DPRD dan Pemko Medan terhadap penegakan kebijakan yang selaras dengan regulasi pusat. “Dengan Perda ini, Kota Medan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengurangi potensi kebakaran,” ujarnya.

Doli juga menegaskan bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan pencegahan sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan sarana, fasilitas, dan pelatihan yang memadai.

“Pencegahan kebakaran harus dilakukan secara terencana agar potensi kebakaran dapat diminimalkan. Langkah awal, termasuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, sangatlah penting,” ungkapnya.

Ranperda ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan padat penduduk, sekaligus menjadi landasan bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran sesuai aturan.

Di akhir penyampaiannya, Doli mengingatkan agar Perda ini tetap merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya terkait proteksi kebakaran di tingkat kota, lingkungan, gedung, serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment