Dinas PKPCKTR Medan Didesak Terbitkan SP3 untuk Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza

topmetro.news, Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik proyek di lahan eks Hotel Garuda Plaza Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Rizki Lubis menjelaskan, pembangunan di lokasi tersebut hingga kini berlangsung tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelumnya, Dinas PKPCKTR telah menerbitkan SP1 pada 23 Oktober 2025 dan SP2 pada 3 November 2025, namun proses pembangunan tetap berlanjut.

“Pemilik proyek membangkang, pembangunan terus berjalan meski sudah ada SP1 dan SP2. Pengerjaan bahkan sering dilakukan malam hari untuk menghindari pantauan petugas,” ujar Rizki Lubis, Selasa (18/11/2025).

Politisi Partai NasDem ini menegaskan, SP3 seharusnya diterbitkan paling lambat tiga hari setelah SP2, yakni 6 November 2025. “Namun hingga kini SP3 belum juga dilayangkan. Dinas PKPCKTR harus bertindak tegas, terbitkan SP3 sekarang juga,” tegasnya.

Rizki Lubis menambahkan, Dinas PKPCKTR harus terus memantau proyek tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum izin PBG diterbitkan. Pihak kecamatan dan kelurahan juga diminta tidak berdiam diri, agar pembangunan ilegal ini segera dihentikan.

Sebelumnya, warga Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan pembangunan gedung berstruktur dan berbentuk gudang di lahan eks Hotel Garuda Plaza, yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel. Setidaknya delapan kepala keluarga terdampak negatif dari aktivitas pembangunan ini.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment