Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution, melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp885.803.648,” ujar JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).

Modus Korupsi

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Renata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Aksi korupsi itu dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan diantaranya Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa (Keduanya diproses dalam berkas terpisah.)

JPU memaparkan sejumlah modus yang digunakan, antara lain pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, sebagian barang bahkan tidak ditemukan secara fisik di sekolah.

Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan sehingga mereka dapat bebas memesan dan menetapkan harga barang tanpa pemeriksaan tim pengadaan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Ditunda

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/11) dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment