Tradisi Penuh Makna Sebagai Awal Pemberkatan dan Pesta Adat
SUASANA pagi yang penuh kehangatan dan doa menyelimuti kediaman keluarga calon pengantin perempuan di Medan pada Hari Sabtu, 27 Juni 2023 lalu. Pasangan pengantin, Faisal Harapan Sitohang dan Monica Gabriela Sinaga, mengawali hari bahagia mereka dengan melaksanakan tradisi sakral ‘marsibuha-buhai’, sebuah prosesi penting dalam rangkaian pernikahan Adat Batak Toba.
‘Marsibuha-buhai’ berasal dari kata ‘buha’ yang berarti mula atau mengawali. Acara ini menjadi awal dari seluruh rangkaian acara, yang dilaksanakan sebelum pemberkatan nikah dan pesta adat
Sekitar pukul 07.00 pagi, pihak keluarga pengantin pria (paranak) tiba di rumah orangtua pengantin perempuan (parboru). Maksud dan tujuan utama dari acara ‘marsibuha-buhai’ ini meliputi:
• Memberikan hormat kepada calon pengantin wanita sebagai Boru ni Raja (putri raja) yang akan menjadi istri, meninggalkan rumah orangtua dan mengikuti suaminya.
• Memberikan energi melalui sarapan pagi, karena hari tersebut akan menjadi hari yang sibuk untuk merayakan pesta adat pernikahan.
• Menyerahkan diri melalui doa bersama agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan sesuai kehendak Tuhan.
Dalam prosesi ini, kedua belah pihak wajib menyediakan makanan adat yang menjadi lambang kesiapan dan doa restu: Pihak ‘paranak’ (laki-laki) menyiapkan seekor babi. Pihak ‘parboru’ (perempuan) menyiapkan ikan mas. Jumlah dan banyaknya makanan adat ini disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan kedua belah pihak.
Sambil kerabat dan saudara sarapan bersama, ibu dari pengantin perempuan biasanya akan memberikan suapan kepada putrinya dan juga kepada menantunya. Suapan ini diartikan sebagai doa dan restu dari orangtua kepada kedua mempelai yang akan memulai kehidupan baru.
Acara ini ditutup dengan ‘doa penyerahan diri’, yang dipimpin oleh salah satu tokoh adat atau rohaniwan yang hadir. Doa ini memohon berkat agar pesta pernikahan (pesta unjuk) dan pemberkatan nikah (martumpol atau pemberkatan gereja) yang akan digelar selanjutnya, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, serta menjadikan kedua mempelai sebagai keluarga yang takut akan Tuhan.
’Marsibuha-buhai’ sesungguhnya bukan sekadar sarapan, melainkan sebuah deklarasi spiritual dan adat bahwa kedua keluarga telah resmi menyambut ikatan baru, mengawali perjalanan abadi kedua mempelai dengan kerendahan hati, penghormatan, dan fondasi restu dari leluhur serta Tuhan Yang Maha Esa.
Prosesi ini menjadi pengingat yang indah bahwa pernikahan adat Batak Toba adalah peristiwa komunal yang sangat menghargai ikatan kekerabatan (Dalihan Na Tolu), memastikan setiap langkah dimulai dengan harmoni dan doa. (Castia Sinaga – mahasiswa Prodi Sastra Batak Fakultas Ilmu Budaya USU)

