Mangadati di Desa Lopian: Memperkuat Tali Kekerabatan dan Menuntaskan Kewajiban Adat

PADA Hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2024, di rumah adat keluarga Marga Simamora di Desa Lopian, Kabupaten Tapanuli Utara, keluarga mempelai Ismail Simamora dan Donce Gultom menggelar acara ‘mangadati’ yang bertujuan memperkuat hubungan antar-marga dan menuntaskan kewajiban adat yang tertunda.

Acara tersebut dimulai dari pukul 10.00 WIB dengan kedatangan tamu undangan dari keluarga besar pihak laki-laki dan pihak perempuan serta ‘hula-hula’ dari kedua pihak. Sebelumnya acara dibuka dengan ibadah oleh Pastor dan petugas Gereja St Petrus Pangambatan, agar acara ‘mangadati’ ini dapat berjalan dengan baik dari awal hingga selesai. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh tokoh adat dan penjelasan singkat mengenai makna ‘mangadati’.

Dalam adat Suku Batak Toba, ‘mangadati’ adalah ‘pesta perkawinan adat yang tertunda’ yaitu ketika pasangan sudah menikah secara agama atau sipil namun belum melakukan seluruh rangkaian adat yang lazim, sehingga perlu diadakan upacara susulan untuk memenuhi norma adat.

Dalam sambutannya, Ketua Adat (Raja Hata) menjelaskan bahwa ‘mangadati’ berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga perempuan serta sebagai peneguhan bahwa ikatan kedua keluarga telah saling menerima dan pihak laki-laki menunaikan ‘hutang adat’ yang tertunda.

Rangkaian acara meliputi ‘manuruk-nuruk’ (permohonan maaf dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan atas pelaksanaan yang sebelumnya belum sepenuhnya sesuai adat), penyerahan simbolik Ulos dan ‘tudu-tudu sipanganon’ sebagai tanda penghormatan, kemudian makan bersama seluruh undangan, dan diakhiri dengan Tortor sebagai hiburan budaya.

Acara berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, dekorasi adat khas Batak dengan Ulos menggantung di latar belakang, tamu mengenakan pakaian adat warna cerah, anak-anak ikut menyaksikan prosesi dengan antusias. Suasana menjadi lebih hidup saat penampilan manortor tradisional yang melibatkan beberapa anggota keluarga dan tamu dari luar marga.

Keluarga mempelai menyebutkan bahwa pelaksanaan ‘mangadati’ ini juga memiliki makna sosial yang penting. Di tengah era merantau dan kesibukan modern, acara ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan antar-marga, serta menjaga agar tradisi adat tetap hidup di generasi muda.

“Kami meyakini bahwa Adat Batak bukan hanya ritual, tetapi juga jembatan untuk kebersamaan dan saling menghormati,” ujar Kepala Keluarga Simamora.

Sementara itu, pihak mempelai menyampaikan terima kasih karena acara dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh kerabat dan marga. Dengan selesainya prosesi hari ini, keluarga besar kedua pihak berharap agar tali persaudaraan semakin kuat dan generasi mendatang makin memahami nilai Budaya Batak melalui acara ‘mangadati’.

Semoga acara ini menjadi inspirasi bagi keluarga marga lain di Kawasan Danau Toba untuk melestarikan warisan adat secara relevan di zaman kini. (Yustina Jindi Lusmiran Simamora – mahasiswi Prodi Sastra Batak Fakultas Ilmu Budaya USU)

Related posts

Leave a Comment