Kurir 22 Kg Sabu ‘Tekor’ Dapat Bonus Seumur Hidup

topmetro.news, Medan  — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrik, kurir narkotika yang kedapatan membawa 22 kilogram sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu (10/12/2025) dan dipimpin hakim ketua Eti Astuti.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Hendrik terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika yang tengah digencarkan pemerintah.

Majelis juga mengungkapkan bahwa Hendrik pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa, sehingga tidak ada alasan yang meringankan. Putusan seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan jaksa diberikan waktu untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kronologi Penangkapan

Kasus bermula Minggu (11/5/2025), ketika Polrestabes Medan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sekitar Supermarket Irian Aksara. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati Hendrik melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat merah sambil membawa bungkusan mencurigakan.

Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan 22 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu dengan total 22 kilogram. Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengaku akan mengantarkan barang tersebut ke Jalan Gatot Subroto atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih diburu.

Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment