topmetro.news, Langkat – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil menangkap seorang pria berinisial MT (42) warga Dusun Getek I Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Jumat (19/12/2025), sekira pukul 23.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex, 2 mancis, 1 buah bong, 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika sabu, 1 klip plastik bening ukuran kecil berisi Sabu sisa pakai, 1 kotak rokok kosong merek Trend warna hitam.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah 1,32 gram,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan kronologi awal mula penangkapan pelaku, yakni pada Jumat, 19 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan Sabu di sebuah pekarangan kosong di Dusun Getek I, Desa Pantai Cermin.
Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga sedang mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis Sabu.
“Kemudian Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan. Dan selanjutnya dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Mimpin Ginting.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas Iptu Jekson menyampaikan apresiasinya. “Kapolres Langkat mengapresiasi Polsek Tanjung Pura dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini. Keberhasilan penangkapan pelaku beserta barang bukti menunjukkan komitmen Polres Langkat memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait narkotika agar lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
reporter | Rudy Hartono

