topmetro.news, Sergai – Gerak cepat jajaran Polsek Pantai Cermin bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berhasil ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut.
Korban dalam peristiwa tersebut berjumlah tiga orang, yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22). Ketiganya merupakan karyawan MBG dan warga Kecamatan Pantai Cermin. Fitri bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat ketiga korban pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC. Saat melintas di Jalan H.T. Rizal Nurdin, para korban merasa dibuntuti oleh dua unit sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 02.15 WIB, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku. Salah satu pelaku berinisial R A alias R (18) menendang korban Tasya Ramadani hingga sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh ke aspal.
Melihat kejadian tersebut, korban Alamsyah Putra berupaya melawan. Namun, pelaku lain berinisial D S S alias D (19) langsung membacok tangan korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami luka bacok dan terpaksa menjauh dari sepeda motor.
Saat korban tidak berdaya, salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban beserta barang-barang berharga yang berada di dalam bagasi, berupa dua unit telepon genggam merek iPhone dan Vivo serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp52.300.000.
Tidak lama berselang, korban ditemukan oleh warga yang melintas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas Pos PAM II Kota Pari. Personel Pos PAM II, Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto, langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Sementara itu, Ipda Arifin Siregar selaku Perwira Pengendali bersama Aipda Yoesri Gumanti membawa korban ke RSU Sawit Indah, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas Pos PAM II kemudian berkoordinasi dengan personel Pos PAM I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Beberapa menit kemudian, petugas melihat tiga unit kendaraan melintas dari arah Pantai Cermin menuju Lubuk Pakam. Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R A alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor polisi yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax B 5394 TIC, serta dua kotak handphone merek iPhone dan Vivo.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku begal tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menghentikan laju sepeda motor korban dengan cara memepet dan menendangnya hingga terjatuh, lalu melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Untuk tersangka berinisial D S S alias D serta dua pelaku lainnya, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” ujar IPTU L. B. Manullang.
Atas perbuatannya, tersangka R A alias R dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter | Fani

