topmetro.news, Samosir – Tim penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir berinisial FAK, menyampaikan keberatan keras atas penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kejari Samosir.
Dalam press release yang diterima wartawan, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta hukum yang dinilai ‘diselundupkan’ penyidik dalam proses penanganan perkara.
Penasihat hukum memaparkan, status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Kajari Samosir Nomor Prin-01/L.2.33.4/Fd.1/07/2025 juncto Prin-01.a/L.2.33.4/Fd.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Namun, pada saat peningkatan status perkara tersebut, hasil audit kerugian keuangan negara disebut belum ada. Menurut mereka, hal ini merupakan preseden buruk dalam tahapan penyidikan sebagaimana diatur KUHAP, karena seharusnya peningkatan status perkara didukung bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti penggunaan jasa akuntan publik dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Mereka mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan audit oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai amanat undang-undang, sebelum penyidik menunjuk auditor swasta.
Dalam siaran pers Kejari Samosir, penyidik menyebut adanya fee sebesar 15 persen yang diduga diterima oknum Kadis Sosial dan PMD. Atas hal itu, kuasa hukum mempertanyakan alat bukti autentik yang dimiliki penyidik untuk membuktikan tudingan tersebut.
“Jika hanya berdasarkan pengakuan pihak lain tanpa bukti fisik, bagaimana menguji kebenarannya?” demikian disampaikan tim kuasa hukum.
Mereka juga menilai janggal jika hanya pihak yang diduga menerima yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemberi tidak diproses. Terlebih, menurut mereka, Kadis Sosial dan PMD bukan PPK atau pejabat yang memiliki kewenangan menentukan terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa jika perkara ini dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, maka pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pejabat yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir pelaksanaan kegiatan semestinya turut dimintai pertanggungjawaban.
Terkait dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang dengan menunjuk BUMDes Ma Marsada Tahi sebagai penyedia, tim hukum menyebut tudingan itu hanya berbasis prasangka.
Mereka mengklaim dalam berkas SPJ ditemukan pesanan barang yang diajukan langsung oleh masyarakat, bukan diarahkan oleh dinas, serta pengajuan tersebut tidak melalui Dinas Sosial dan PMD. Hal ini, menurut mereka, sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024, yang membuka ruang pemanfaatan bantuan penguatan ekonomi korban bencana untuk modal usaha, pembelian alat/mesin, dan sarana pendukung lainnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai jika penyidik mengaitkan perkara ini dengan tindak pidana korupsi, maka peristiwa tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Proses pemindahbukuan dana dari rekening, menurut mereka, berada dalam kewenangan dan tanggung jawab pihak perbankan, termasuk mekanisme teknisnya.
“Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, penetapan tersangka terhadap klien kami merupakan bentuk kriminalisasi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samosir,” tegas tim penasihat hukum.
Ada pun tim penasihat hukum FAK terdiri dari Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH MH, Rudi Zainal Sihombing SH MH, Benri Pakpahan SH, dan Rizon F Manullang SH.
Ketika ditanya terkait adanya barang bukti yang dititipkan di kejaksaan seperti dalam Release Kejaksaan No. SP.10/Penkum/10/2025 tentang Saksi Serahkan Barang Bukti Berupa Uang Dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Sosial TA 2024 di Sihotang Kabupaten Samosir, kuasa hukum menyampaikan, bahwa pengembalian tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan klien mereka.
“Ada pihak yang mengembalikan dana, seharusnya mereka yang menjadi tersangka. Karena ada kesalahan prosedur, ada yang mengembalikan. Pertanyaannya ada tidak surat perintah, surat petunjuk dari klien kami ke Bumdesma. Kalau Bumdesma merasa dia memakan uang negara, dia mengembalikan, dia yang jadi tersangka. Kok jadi klien kami. Ini yang sangat lucu dalam perkara ini,” jelas mereka.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pengembalian tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan klien mereka. “Tidak ada sangkut paut klien kami dengan pengembalian tersebut. Dan pengembalikan dilakukan saat status sidik bukan lidik,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penetapan tersanhka seperti dipaksakan. Tidak ada kapasitas FAK dalam Bansos Pena. “Ini sudah cacat formal,” tegas mereka.
reporter | Tetty Naibaho

