topmetro.news, Simalungun – Pemkab Simalungun melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menggelar Rapat Konsolidasi (Rakon) Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Serta Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Senin (19/1/2026).
Rakon dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025 lalu.
Kadis Komperasi UKM melalui Sekretaris Dinasnya, Sri Juliana Purba, melaporkan bahwa tujuan rapat adalah mengevaluasi perkembangan laporan pembangunan fisik Gerai KDKMP di 32 kecamatan dan 27 kelurahan (sebanyak 413 gerai) serta menyikapi permasalahan yang muncul selama proses pembangunan.
Mewakili Bupati, rapat dibuka Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, dalam sambutannya, menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan agenda strategis nasional yang tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek fisik semata.
“Program ini bukan hanya membangun gedung, tetapi membangun keberanian dan kemandirian masyarakat,” ujarnya, sembari menambahkan, KMP diharapkan menjadi alat bagi masyarakat untuk berdiri mandiri, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis dari pusat dan koordinasi lintas sektor agar pembangunan tidak melenceng dari aturan.
Rakon ini juga dihadiri langsung Dandim 0207/SML Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana. Ia menyampaikan keterlibatan TNI merupakan bagian dari penugasan nasional untuk mendukung pembangunan KMP di seluruh Indonesia.
“Ini perintah negara. TNI hadir untuk memastikan pembangunan fisik berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan tidak menyalahi ketentuan,” katanya.
Dandim juga mengungkapkan bahwa puluhan titik di Simalungun telah didaftarkan dan dilaporkan progresnya, namun sebagian masih terkendala persoalan teknis terutama luas lahan dan bangunan yang sudah berdiri di atasnya, sehingga perlu dicari alternatif lokasi bersama Agrinas dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun Rita Juli Tambunan menyampaikan bahwa dari 104 titik lahan yang diusulkan, hanya 11 titik yang memenuhi syarat untuk dibangun. Selebihnya masih terkendala berbagai hal, mulai dari adanya bangunan aktif, luas lahan yang belum memenuhi ketentuan minimal, hingga persoalan administrasi terutama pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Pemkab Simalungun berperan menyelaraskan program dalam dokumen perencanaan daerah, menyediakan anggaran dan lahan siap bangun dari berbagai sumber, serta memfasilitasi penerbitan perizinan.
Menurut Juli, kriteria lahan yang dapat digunakan antara lain memiliki bukti kepemilikan, luas minimal 1000 m2, memiliki koordinat, ruang parkir, tanah siap bangun, terhindar dari bencana, dan lokasi strategis serta mudah diakses.
Sebelum memulai sesi diskusi, Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora menekankan pentingnya peran satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada keseriusan camat dan perangkatnya untuk turun ke lapangan, memeriksa lahan, dan memastikan dokumen lengkap dengan melibatkan ahli waris dan saksi.
Sekda juga menyoroti persoalan lahan HGU yang masih menjadi kendala dan menyatakan bahwa Pemkab akan mengambil langkah tegas dalam tiga bulan ke depan, termasuk mengundang pimpinan PTPN untuk membahas kerja sama melalui MoU atau mencari alternatif lahan lain jika tidak memungkinkan. Ia menekankan bahwa pendekatan jemput bola dan keaktifan pemerintah desa menjadi kunci agar pembangunan tidak tersendat.
Mixnon menyatakan bahwa Pemkab Simalungun menyadari bahwa pembangunan gerai KDKMP bukan pekerjaan mudah, namun dengan sinerg
sumber | RELIS

