topmetro.news, Medan – Ketua Umum HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH menilai, bahwa gugatan Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan perusak hutan, tidak tepat. Hal ini disampaikannya kepada media, menanggapi adanya gugatan Kemen LH ke beberapa perusahaan perusak hutan.
“Tidak perlu ada gugatan. Menurut saya adalah, pemerintah langsung membebankan mereka untuk membayar denda dan atau ganti kerugian untuk memulihkan kerusakan lingkungan itu. Dan nilainya menurut saya, setidak-tidaknya dua kali lipat dari kerugian yang dirilis oleh BNPB,” tegas Lamsiang Sitompul, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, setelah menutup 28 perusahaan di Sumut, Aceh, dan Sumatera Barat, ia juga minta Presiden Republik Indonesia, agar melakukan audit kepada perusahaan di seluruh Indonesia, baik di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan pulau-pulau lainnya.
“Karena kita melihat, bahwa pemberian izin sudah ugal-ugalan dan berlebihan. Contohnya di Pulau Sumatera, hampir 75% kawasan hutan sudah beralih fungsi dan itulah yang memperparah bahaya banjir dan tanah longsor,” katanya.
Pidana
Menurut Lamsiang, setelah pencabutan izin, ada beberapa langkah ke depan yang harus Presiden lakukan. “Pertama kan, pencabutan izin, sudah. Yang kedua, penegakan hukum secara pidana kepada perusahaan atau pelaku korporasi yang merusak lingkungan. Setidaknya, 28 perusahaan ini kan dianggap sudah merusak lingkungan. Artinya penanggung jawab dan perusahaan yang 28 ini juga harus dikenakan pidana,” tegasnya.
“Terus selanjutnya, harus juga dibebankan untuk mengganti kerugian atau denda atas kerusakan lingkungan. Dan denda ini juga nanti yang diharapkan untuk biaya pemulihan,” lanjut Lamsiang.
Ia mengingatkan, bahwa BNPB sudah merilis kerugian negara Rp51 triliun. “Kalau menurut saya, denda dan ganti kerugian itu minimal dua kali lipat. Kenapa dua kali lipat? Karena, bila kerusakan yang diakibatkan adalah 51 triliun, bisa saja biaya pemulihannya lebih dari itu,” tegasnya.
“Sekarang kita lihat bahwa banjir dan tanah longsor itu masih berulang di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat. Kenapa masih berulang? Karena tanah longsor dan lahan terbuka itu, kan masih sangat banyak. Sehingga ketika turun hujan, tidak ada yang menampung air, dan itu harus segera dipulihkan. Harus segera direcovery. Jadi biaya recoverynya itu tentu harus dibebankan kepada yang merusak itu,” tandas Lamsiang.
Ia menegaskan, sebagai masyarakat Indonesia, dirinya dan juga warga lain, tentu sangat keberatan, apabila perusak lingkungan perusahaannya sudah tutup, tapi orangnya dibiarkan, lalu untuk memulihkan kembali lingkungan, malah ditanggung negara dari pajak masyarakat.
“Saya capek berkeringat untuk bayar pajak, malah digunakan untuk membayar biaya pemulihan. Harusnya perusahaannya ditutup, orangnya diadili dan dipenjara. Lalu ada hukuman bayar denda atau ganti kerugian untuk memulihkan keadaan,” jelasnya.
“Perlu diketahui, bahwa pemulihan lingkungan itu tidak bisa serta-merta. Minimal lima sampai 10 tahun ke depan, baru lingkungan itu pulih kembali,” kata Lamsiang.
reporter | Raja P Simbolon

