Rugi Rp10 Miliar, Sidang Jual Beli Tanah Digelar

TOPMETRO.NEWS – Sidang kasus wanprestasi jual beli tanah Rp10 Miliar di Jalan Ngumban Surbakti Padang Bulan di sidang di ruang cakra 5 Pengadilan PN Medan Senin (18/9/2017) dengan terdakwa Usman Sihotang, diketuai Hakim Tengku Oyong.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, pelapor Habidin Pakpahan dan Saibun Sinaga mengatakan, mereka didatangi terdakwa di rumah korban.

“Terdakwa datang ke rumah kami menawarkan tanah seluas 16 ribu meter di Jalan Ngumban Surbakti Padang Bulan, seharga Rp10 miliar. Karena percaya, kami pun mentransfer Rp150 juta dan kedua Rp350 juta yang ke tiga R9,5 miliar,” kata Habidin Pakpahan.

JPU Aisah memastikan kepada korban bahwa ia telah mentranfer uang untuk pembelian tanah tersebut kepada terdakwa dan korban mengamnini hal tersebut.

Terdakwa Usman Sihotang didampingi Penasehat Hukum, Ilwa Pulita mengaku bahwa kasus ini adalah wanprestasi dan bukannya penipuan.

“Kalau memang klien saya dijadikan terdakwa, notaris juga seharusnya dijadikan terdakwa. Karena yang menandatangani aktenya adalah notaris,” ungkap Ilwa Pulita kepada TOPMETRO.NEWS, Senin (18/9/2017) di Pengadilan Negeri Medan.(TM/09)

Related posts

Leave a Comment