2 Pria di Batubara ini Bakal Terjerat UU Baru Tentang Narkoba

topmetro.news, Batubara – MRH alias Dani (38) warga Dusun IV Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara bersama temannya IH (45) warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumut, terancam sanksi pidana penerapan UU baru tentang Narkoba, yakni Pasal 609 Ayat (2) UU RI No 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sesuai sanksi hukum yang diatur, keduanya pun terancam bakal akan dipenjara sekurangnya selama 5 tahun maksimal 20 tahun. Bukan tanpa sebab kenapa kedua akan diganjar dengan hukuman selama itu, sebab pada kedua tersangka (TSK), polisi menemukan 17 paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,33 gram.

Tak cuma itu, saat dilakukan test urine, pada Hari Senin 26 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB kemarin, terdapat temuan zat Metampetamin positif pada air kencing keduanya. Sehinga kedua tersangka pengedar dan pemakai ‘Garam Cina’ itu tak dapat mengelak lagi dan terpaksa harus pasrah menjalani hukuman akibat perbuatan mereka sendiri.

Terkait penangkapan ini, dibenarkan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelaon HH Nainggolan melalui Keterangan Lapsit (Laporan Situasi) dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satres Narkoba) Polres Batubara. Bahkan disebutkan, dasar pengakapan terhadap keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 09 / I / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 26 Sumut Januari 2026.

Dijelaskan pula, kalau TKP penangkapan kedua tersangka, berada di Dusun Bunga Jumpa Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Selaras dengan itu, Kanit 1 Res Narkoba Polres Batubar Ipda Juber R Simanjuntak SH dalam perkara ini berperan sebagai pelapor dan juga memimpin tim penangkapan, mengatakan bahwa bersama Briptu Ahmed Jefri, Briptu Faisal Matondang, dan Briptu Fahrezi yang telah berhasil membekuk keduanya.

Dari keterangan pihak Satres Narkoba Polres Batubara, diketahui pada kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 12,33 gram, dua bungkus plastik klip transparan kosong, tiga buah pipet bentuk skop, dua buah dompet, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.

Sedangkan kronologi singkat diuraikan, berawal pada Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa, ada pelaku sedang memiliki atau menyimpan sabu. Setelah mendapat informasi tersebut personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut di atas.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment