DPRD Medan Soroti Pelaksanaan Program UHC Pemko Medan

topmetro.news, Medan – Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, serta jajaran direksi sejumlah rumah sakit di Kota Medan, Selasa (3/2/2026), membahas pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II itu, menekankan agar BPJS Kesehatan dan seluruh rumah sakit provider benar-benar menjalankan program UHC Pemko Medan secara optimal.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pasien peserta UHC Pemko Medan yang mengeluhkan tidak mendapatkan kamar rawat inap di sejumlah rumah sakit dengan alasan kamar penuh.

“Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengeluh tidak mendapatkan kamar rawat inap dengan alasan kamar penuh. Padahal setiap tahunnya Pemko Medan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp200 miliar untuk program UHC. Sangat miris melihat kondisi ini,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah.

Afif meminta BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rumah sakit yang masih menolak pasien UHC Pemko Medan dengan berbagai alasan, khususnya terkait ketersediaan kamar rawat inap.

“Sesuai ketentuan, jika kamar rawat inap kelas III penuh, pasien harus dititipkan ke kelas II. Jika masih penuh, ke kelas I, dan seterusnya. Tidak ada alasan menolak pasien dengan dalih kamar penuh. Rumah sakit yang melakukan hal seperti ini harus dievaluasi kerja samanya,” tegasnya.

Selain persoalan kamar, Afif juga menyoroti adanya keluhan pasien yang dipulangkan setelah menjalani perawatan selama tiga hari, meskipun kondisinya belum layak untuk pulang.

“Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan meski kondisinya belum memungkinkan, dengan alasan sudah dirawat selama tiga hari. Padahal tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang membatasi rawat inap maksimal tiga hari,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, membenarkan adanya ketentuan penitipan pasien ke kamar kelas II apabila kamar kelas III penuh.

“Kami telah menyiapkan layanan pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan yang ada di setiap rumah sakit apabila mendapatkan penolakan dengan alasan kamar penuh,” ujarnya.

Ikhwal juga menegaskan tidak ada pembatasan lama hari rawat inap bagi pasien. “Tidak ada batasan rawat inap selama tiga hari. Selama dokter menyatakan pasien masih membutuhkan perawatan, maka pasien tetap berhak menjalani rawat inap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ikhwal memaparkan bahwa pada tahun 2025 Pemko Medan telah membayarkan iuran program UHC sebesar Rp225 miliar. Sementara itu, klaim pelayanan ke rumah sakit telah dibayarkan BPJS Kesehatan dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.

“Memang terjadi defisit, namun BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Medan dr Surya Syahputra Pulungan menyampaikan, bahwa Pemko Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan UHC. Ke depan, program ini akan terus kami benahi dan maksimalkan,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment