Sidang Beragendakan Pembacaan Eksepsi Terdakwa Ketua FKPPI, Ditunda

topmetro.news, Langkat – Sidang kasus penganiayaan yang menjerat Ketua FKPPI Kabupaten Langkat, Bambang alias Bembeng dengan Nomor Perkara: 15/Pid.B/2026/PN Stb, dijadwalkan memasuki persidangan kedua dan beragendakan pembacaan eksepsi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum terdakwa, berlangsung di Ruang Sidang Kesuma Atmaja, Kamis (05/02/2026), ditunda.

“Penundaan ini karena adanya perubahan jadwal hari persidangan. Karena, saat persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dandy Rizkian Tarigan SH, Ade Tagor Mauli SH, dan Arisyah Putra SH itu, digelar pada hari Senin (02/02/2026) pekan lalu. Sehingga dengan perubahan jadwal sidang yakni Kamis (05/02/2026), Tim Kuasa Hukum Terdakwa diduga belum menyelesaikan berkas eksepsi karena waktunya yang terlalu singkat. Sehingga, sidang pembacaan eksepsi ini ditunda dan diagendakan akan dilangsungkan pada hari Senin (09/02/2026) pekan depan,” ujar Kasi Pidum Kejari Stabat Yoyok Adi Syaputra SH MH, kepada topmetro.news, Kamis (5/2/2026).

Amatan topmetro.news, terdakwa Bambang alias Bembeng, hadir di persidangan terlihat gagah mengenakan baju kaus lengan panjang warna hitam dan celana jeans warna biru, mengenakan lobe. Terdakwa terlihat berjalan dipapah karena disebut-sebut masih mengalami luka benturan pada lututnya.

Sementara, status penahanan oknum Ketua Ormas FKPPI ini, masih berstatus sebagai tahanan kota. Sebab, sejak mejalani pemeriksaan pada penyidik Reskrim Polres Binjai, Bembeng harus menjalani pengobatan di rumah sakit.

Sehingga, saat pelimpahan berkasnya, tim kuasa hukum terdakwa kembali memohonkan kepada JPU, agar terdakwa tetap menjalani panahan rumah. Kemudian, saat JPU melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Stabat, sempat memperpanjang status tahanan rumah.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Bembeng didakwa telah bersama sama dengan saksi I Edi Syahputra Ginting, saksi II Sahrul Gunawan, dan saksi III Cipta Sitepu (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun VII Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan para saksi, membuat korban bernama Boby Ramenta (23) mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam. Hal ini berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 100.3.11/16421/RSUD Djoelham/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang memeriksa yakni dr Rizki Arviandi MKed(For) SpF, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr RM Djoelham Binjai.

Hasil pemeriksaan terhadap korban,dokter menemukan luka sayat pada punggung sisi kiri, punggung sisi kanan melintasi dari pertengahan belakang akibat kekerasan benda tajam. Dokter menemukan luka yang sudah dijahit pada punggung sisi kanan. Kemudian, ditemukan luka lecet pada lengan atas kanan dan sisi depan, luka lecet gores pada lengan bawah kanan sisi depan, serta punggung sisi kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi I Edi Syahputra Ginting, saksi II Sahrul Gunawan, dan saksi III Cipta Sitepu (dituntut dalam berkas perkara terpisah) juga menyebabkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar 8A/T BK 1897 RO, mengalami pecah pada kaca depan dan kaca samping kanan dan kiri.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment