Polres Binjai Ciduk 2 Pemuda Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

topmetro.news, Binjai – Polsek Binjai Barat Polres Binjai berhasil menciduk 2 orang laki-laki berinisial AQ alias Angga (17) dan HFF alias HARIS (21) karena menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario nopol BK 3290 RC.

Penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian Linkungan VI Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan untuk mengambil gajinya. Untuk meyakinkan permintaan AQ bersama HFF, kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor yakni Afsah (52) melalui handphone, serta menyampaikan jika AQ dan HFF mau meminjam sepeda motornya.

Lalu pemilik sepeda motor, Afsah menyetujui. “Ya udah, kasihkan,” ujar Afsah.

Selanjutnya M Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku pada Hari Rabu (17/2/2026), sekitar pukul 18.00 WIB sesuai kesepakatannya.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai waktu yang dijanjikan kedua pelaku, bahwa akan segera mengembalikan sepeda motor yang dipinjam usai mengambil gajinya. Namun setelah melewati waktu yang dijanjikan, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan.

Merasa sudah dibohongi, korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi jika kedua pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat. Saat itu juga kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, Rabu (18/2/2026), pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya, AQ dan AFF langsung diboyong ke Mapolsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,” ujar Kapolsek.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengatakan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di Kota Binjai.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment