topmetro news, Langkat – Seorang laki-laki berinisial EDC warga Langkat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL: LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (12/11/2025) lalu, sekira pukul 13.41 WIB.
Menurut kuasa hukum pelapor Ade Rinaldy SH dari Kantor HUKUM BGGINTING & REKAN, dalam laporan kliennya itu, pelapor menyebutkan oknum ASN di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan, Anak, serta berprofesi sebagai dokter di salah satu RSU Swasta ternama di Kabupaten Langkat tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Peristiwa dugaan perzinahan itu disebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB lalu di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Iya, benar Bang. Klien kami telah melaporkan secara resmi atas seorang laki-laki berinisial dr ER atas dugaan kasus perzinahan dengan istri klien kami,” ujar Ade kepada topmetro.news, Selasa (24/2/2026) pagi.
Ade Rinaldy SH menjelaskan, bahwa kliennya mengaku mencurigai adanya hubungan terlarang antara istrinya berinisial IY dengan seorang pria berinisial dr ER MKes MKed (OG) SpOG.
“Kecurigaan tersebut muncul setelah pelapor atau klien kami, mendapatkan informasi terkait adanya hubungan terlarang antara istrinya dengan seorang laki-laki yang diketahui berinisial dr ER di salah satu hotel di Medan. Dan kemudian, klien kami melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait,” ujarnya sembari menyerahkan bukti uraian laporan dari Polrestabes Medan.
Menurut uraian dalam laporan, terlapor disebut mengakui telah menjalin hubungan dan beberapa kali memasuki hotel bersama istri pelapor. “Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ade.
Pihak Polrestabes Medan membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam tahap penanganan awal. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui situs resmi SP2HP Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKB dan PPA Langkat Indri Nugraheni, saat dikonfirmasi, membenarkan, bahwa dr ER tersebut merupakan ASN di instansi yang dipimpinnya.
Terpisah, dr ER saat coba dikonfirmasi terkait dirinya yang dilaporkan oleh EDC yang merupakan suami seorang perempuan berinisial IY dalam dugaan kasus perzinahan ke Polrestabes Medan, melalui chat/telp WhatsApp, Selasa (24/2/2026), sekira pukul 09.48 WIB, hingga berita ini ditayangkan, masih belum memberikan jawaban.
reporter | Rudy Hartono

