topmetro.news, Medan – Setelah didemo ribuan massa, Kamis (26/2/2026), Rico Waas akhirnya menarik dan merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal. Sambil menunggu perbaikan, pedagang daging babi bebas berjualan seperti sebelum revisi SE keluar.
Sebelumnya, ribuan massa dari berbagao elemen ‘tumpah ruah’ di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026), mulai pukul 14.00 WIB.
Para pendemo memprotes Surat Edaran Wali Kota Medan No 500-7.1/1540 yang diduga menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat pedagang babi dan konsumen.
Massa aksi, yang terdiri dari berbagai kelompok, termasuk Horas Bangso Batak (HBB), GAMKI, Pemuda Batak Bersatu (PBB), bergabung dengan masyarakat Adat Batak Toba, Karo, dan Nias, dengan membawa spanduk, melakukan orasi menuntut kejelasan dan transparansi terkait Surat Edaran Walikota Medan tersebut.
Aksi berlangsung dengan tertib, namun sempat diwarnai dengan aksi yang saling dorong-mendorong bersama pihak aparat kepolisian. Polisi, Satpol PP dan pihak TNI yang berjaga di lokasi berusaha menenangkan massa dan membuka komunikasi dengan perwakilan demonstran.
Tuntutannya, mulai dari meminta klarifikasi pencabutan atas Surat Edaran Wali Kota Medan, hingga menuntut agar pihak Satpol PP tidak melakukan penggusuran serta penutupan pedagang babi di pinggir jalan.
Perwakilan
Merespon aksi, Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap beserta jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, kemudian menerima perwakilan massa.
Hadir, Ketum HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH, Ketua GAMKI Medan Boydo Panjaitan, Ketua Konsumen Daging Babi Indonesia Murniati Tobing, Pengurus Pusat HBB Tindang Sitompul, Ketua Gerakan Pedagang Babi Indonesia Heri Ginting, pedagang babi Natal Simamora, dan lainnya.
Rico Waas dalam kesempatan itu mendengarkan masukan dari para perwakilan massa mengenai penyebab penolakan surat edaran tersebut.
Ketum HBB Lamsiang Sitompul mengungkapkan keheranannya atas keluarnya surat tersebut. Dia mengatakan, bahwa pedagang hanya menjual daging saja, sedangkan pemotongan dan pembersihan dilakukan rumah potong hewan milik Pemko Medan.
“Jauh lebih kotor pedagang ayam. Mereka memotong ayam, membersihkan di lapak mereka. Darah dan kotorannya bertebaran di sekitar lapak,” tegasnya.
Lamsiang juga mengatakan, surat edaran harusnya tidak hanya berlaku untuk pedagang daging babi saja. “Tapi juga berlaku untuk pedagang daging lainnya, seperti pedagang ayam,” tegasnya.
Secara bergantian, perwakilan massa yang ikut dalam pertemuan, menyampaikan aspirasi, yang intinya mempertanyakan soal surat edaran tersebut. Mereka sepakat untuk minta Rico Waas membatalkan atau menarik surat tersebut.
Para perwakilan juga meminta Rico Waas dan jajaran Pemko Medan tidak diskriminatif terhadap mereka, karena para pedagang dan konsumen juga merupakan warga Medan.
“Kita minta agar Bapak Wali Kota Rico Waas bisa menjadi wali kota semua masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, suku etnis atau apapun itu. Kita berharap Rico Waas bisa menaungi kita semua,” ujar Tindang Sitompul.
Menjawab hal itu, Rico Waas membantah ingin berlaku diskriminatif. “Saya tidak ada pikiran ataupun keinginan ke arah sana. Kota Medan ini dibangun atas dasar kemajemukan dan pluralitas. Kita terdiri dari berbagai agama, suku dan etnis. Saya kita semua menjaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya.
Setelah menjelaskan panjang lebar, Rico Waas kemudian meminta waktu meninggalkan ruang rapat guna membuat keputusan. Rico Waas mengaku belum bisa menjawab desakan perwakilan massa yang meminta ketegasannya, apakah akan mencabut atau tidak surat edaran tersebut.
Kurang lebih 40-an menit kemudian, yang muncul ternyata Asisten Pemerintahan M Sofyan mewakili Rico Waas didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam kesempatan itu, M Sofyan yang membacakan hasil keputusan Wali Kota Medan, mengungkapkan adanya kesalahan atas keluarnya surat edaran tersebut. Atas kesalahan ini, Pemko Medan bersama dengan pihak-pihak yang menolak surat edaran daging nonhalal itu akan melakukan pembahasan untuk memperbaiki atau dengan bahasa yang digunakan Rico Waas, menyempurnakan.
Akui Kesalahan
Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada massa sekitar pukul 18.00 WIB, yang telah menunggu sejak pukul 15.00 WIB.
Lamsiang Sitompul, Boydo Panjaitan, Murniati Tobing, Heri Ginting, dan lainnya bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, jajaran Pemko Medan beserta Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, kemudian menemui massa.
Hasil keputusan ini kemudian dibacakan secara bergantian oleh Lamsiang Sitompul, Murniati Tobing, Boydo Panjaitan, Asisten Pemerintahan M Sofyan, dan ditutup Kapolrestabes Medan.
Kepada wartawan, Boydo Panjaitan mengungkapkan bahwa Wali Kota Medan Rico Waas, telah mengakui kesalahannya. Karena itu, Pemko Medan bersama perwakilan penolak surat edaran daging nonhalal akan memperbaiki atau menyempurnakan surat tersebut.
“Kepada para pedagang daging babi, anda bebas berjualan. Tidak usah takut akan ditutup oleh Satpol PP dan pihak lainnya. Silahkan berjualan di lapak-lapak Anda. Yang penting Bapak/Ibu harus mematuhi aturan berjualan yakni menjaga kebersihan, tidak berjualan di atas trotoar atau hal lain yang selama ini memang wajib kita patuhi,” ujarnya.
Boydo juga menegaskan, dalam penyempurnaan ini, penataan akan dilakukan terhadap seluruh pedagang daging tanpa kecuali. “Tidak hanya ditujukan kepada pedagang daging babi. Aturan ini nantinya berlaku kepada semua pedagang daging, seperti pedagang ayam,” ujarnya.
Keputusan tersebut disambut gembira oleh pedagang dan konsumen daging babi. Namun para pedagang dan konsumen kembali mengingatkan agat Pemko Medan tidak lagi diskriminatif terhadap mereka.
reporter | Raja P Simbolon

