topmetro news, Langkat – Kasus moralitas pelanggaran etik profesi seorang dokter berinisial dr ER MKes MKed (OG) SpOG, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan, Anak (PPKB & PPA) Pemkab Langkat, semakin memanas.
Sebab, dokter spesialis kandungan di salah satu rumah sakit umum swasta di Jalan Lintas Stabat-Tanjung Pura ini, kendati sudah dilaporkan EDC selaku suami sah dari perempuan berinisial IY ke Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, dalam dugaan tindak pidana perzinahan sesuai surat laporan dengan Nomor STPL : LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada Rabu (12/11/2025) lalu sekitar pukul 13.41 WIB, diduga coba terus berupaya melakukan perlawanan dengan melobi para perwira yang menangani laporan perzinahan dirinya.
Viralnya pemberitaan mengenai laporan perzinahan oknum ASN Pemkab Langkat yang berprofesi seorang dokter tersebut, memantik amarah keluarga besar EDC dan masyarakat Langkat. Mereka minta agar Bupati Langkat H Syah Afandin segera mengambil sikap tegas untuk menonaktifkan dan memecat dr ER sebagai ASN di Dinas PPKB & PPA Pemkab Langkat.
Kronologi Awal
Informasi topmetro.news yang diterima dari EDC, awal mula istinya dekat dengan dr ER, bermula pada sekitar tahun 2024. Saat itu, istrinya yang juga berprofesi sebagai bidan, berkomunikasi dengan dr ER di ruang operasi.
“Nah, dari situ, berlanjut saling follow di akun TikTok, dan WhatsApp. Sejak saat itu, istri saya berubah drastis. Sering gak pulang dengan berbagai alasan berhubungan dengan tugas. Saya semakin curiga, dan mengetahui hubungan mesra terlarang istri saya dengan sang dokter terlapor, dari chat di HP istri saya. Selama berhubungan layaknya suami istri, istri saya dan dr ER selalu berpindah-pindah hotel. Terakhir terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB lalu, di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Petisah Kota Medan,” ujarnya.
EDC mengakui, istrinya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Medan. Sementara, dr ER, menurut keterangan penyidik kepada EDC selaku pelapor, mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada dr ER melalui RS di mana dokter tersebut menjalani profesi sampingannya.
EDC juga heran, mengapa pihak penyidik Polrestabes Medan, tidak melayangkan surat panggilan untuk dr ER ke Dinas PPKB & PPA Pemkab Langkat. “Gak tau kami Bang. Padahal sudah kami sampaikan agar mengirimkan surat panggilan untuk dr ER ke instansi tempat dia menjalankan pekerjaannya selaku ASN Pemkab Langkat. Saya dan kuasa hukum sudah menyarankan agar penyidik mengirimkan surat panggilan untuk dr ER ke Dinas PPKB & PPA Pemkab Langkat agar segera ditindaklanjuti. Tapi gak tau juga gimana kelanjutannya Bang. Setiap saya telpon penyidiknya, saat ini gak mau diangkat lagi,” ujar EDC, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan temuan chat mesra dari HP istrinya, sesuai dengan isi laporan EDC ke Polrestabes Medan, saat diinterogasi, istrinya mengakui segala perbuatannya. “Saya sudah menginterogasi istri saya, dia mengakui hubungan terlarangnya dengan dr ER, dan mengakui telah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dokter ahli kandungan tersebut,” katanya.
Terpisah, sebelumnya dr ER sudah dicoba dikonfirmasi atas dirinya yang dilaporkan oleh EDC yang merupakan suami seorang perempuan berinisial IY dalam dugaan kasus perzinahan ke Polrestabes Medan, melalui chat/telp WhatsApp, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 09.48 WIB, tapi tak kunjung dijawab. Belakangan, dr ER yang merupakan seorang dokter spesialis di bawah nangan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tersebut, malah memblokir nomor topmetro.news.
Bungkam
Sementara itu, terkait adanya laporan terhadap dr ER di Polrestabes Medan terkait kasus perzinahan dengan istri orang, Kadis PPKB & PPA Indri Nugraheni, masih bungkam saat ditanya apa sikapnya sebagai pimpinan di instansi yang menaungi dr ER.
Begitu juga dengan Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat, dr Julina, saat dikonfirmasi terkait perbuatan tercela salah seorang dokter spesialis kandungan yang terdaftar dan dimiliki Dinas Kesehatan Langkat, sayangnya lebih memilih bungkam.
Terpisah, salah seorang penyidik Polrestabes Medan yang menangani pelaporan kasus tindak pidana perzinahan yang menjerat dr. ER Polrestabes Medan, yakni Brigadir Shinta Debora L Tobing, saat dikonfirmasi di nomor 08951643xxxx dan nomor 08771361xxxx, tidak kunjung menjawab.
reporter | Rudy Hartono

