Sidang Ketua Ormas di Langkat, JPU, Hakim, dan PH Terdakwa Minta 2 Oknum Aparat Dijadikan Saksi

topmetro.news, Langkat – Persidangan Perkara Nomor: 15/Pid.B/2026/PN.Stb dengan terdakwa ketua ormas di Langkat B SH alias Ketua B, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (2/3/2026).

Sidang yang menghadirkan saksi yakni Candra Kirana Keliat, yang mengaku sebagai pemilik mobil Pajero, sempat dicecar JPU dari Kejari Langkat, yakni Dandy Rizkian Tarigan SH dan Ade Tagor Mauli SH.

JPU menilai, bahwa pemilik mobil Pajero yang jadi sasaran pengrusakan terdakwa B Cs, bukan atas nama saksi Candra Kirana Keliat, sebagaimana yang diakui saksi pada persidangan kali ini.

Begitu juga dengan majelis hakim yang terdiri dari Ivan Hamonangan Sianipar SH MH (Hakim Ketua), serta Wan Ferry Fadli SH MH, dan Cakra Tona Parhusip SH MH.

Menurut anggota Majelis Hakim Wan Ferry Fadli, dari pernyataan saksi yang hanya merupakan seorang pengantar jemput anak Ebi dan Eka alias Rango, tidak mencukupi untuk pembiayaan cicilan mobil Pajero yang jadi sasaran pengrusakan terdakwa B Cs.

“Kalau mendengarkan keterangan saksi, dari hasil antar jemput sekolah anak Ebi dan Eka, saksi mengaku hanya menghasilkan Rp6 juta setiap bulannya. Menurut kami penghasilan saksi tidak relevan mampu membayar cicilan mobil Pajero,” ujar Hakim.

Namun, saksi menjelaskan bahwa, saksi memiliki penghasilan lain dari kebun sawit yang dimilikinya. “Saya masih ada penghasilan dari kebun sawit saya, Pak Hakim,” ujar saksi.

Begitu juga dengan tim kuasa hukum terdakwa, turut mencecar saksi terkait adanya stiker salah satu ormas di mobil Pajero tersebut dan adanya seragam ormas.

“Kalau benar mobil itu menurut saksi memang milik saksi, sementara saksi bukan anggota ormas, mengapa ada stiker ormas terpasang di mobil saksi dan juga seragam ormas. Mobil itu memang benar milik saksi atau hanya atas nama saja. Ingat, anda bersaksi di persidangan ini di bawah sumpah,” ujar tim PH terdakwa.

Saksi Candra Kirana Keliat terus berupaya meyakinkan Tim PH, bahwa tidak ada salahnya mobil miliknya dipasang stiker ormas. “Kan yang ormas itu ipar saya. Apa salahnya?” ucap saksi.

Sebelumnya, saksi Candra Kirana Keliat mengakui adanya penyerangan yang dilakukan terdakwa yang menyebabkan mobil saksi mengalami kerusakan berupa kaca pecah bagian belakang dan samping.

Saksi juga menjelaskan bahwa pascapenyerangan tersebut, mobil saksi dilaporkan hilang. Terakhir, saksi melihatnya di parkiran Polres Binjai.

Saksi mengaku, dirinya ada buat laporan kehilangan mobil di Polsek Selesei. “Saya tidak melihat mobil saya itu di Polsek Selesei. “Tapi waktu dipanggil ke Polres Binjai, mobil Pajero milik saya itu ada,” ujar saksi.

Saksi mengakui, mobil Pajero itu biasanya dipakai untuk antar jemput anak sekolah. Saksi juga tidak tahu apakah mobil Pajero itu disita polisi atau tidak. Saksi juga menerangkan, dirinya tidak tahu penyebab peristiwa pengrusakan mobil itu. Saksi hanya mengetahui adanya penyerangan.

Tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan, jika mobil yang diakui milik saksi, mengapa dipakai oleh Ebi? Saksi menjelaskan, jika sebelum terjadi aksi penyerangan, mobil Pajero miliknya yang digunakan untuk menjemput anak-anak sekolah, dititipkan kepada Julius Efendi.

“Mungkin Ebi meminjam mobil itu dari Julius Efendi. Saya tidak tau jika mobil itu dipakai Ebi,” kilah saksi.

“Saksi, kredit mobil Pajero itu kenapa masih atas nama Dedi Darma Saputra. Sebenarnya punya siapa mobil Pajero ini? Karena kalau saksi yang melakukan akad kredit, kendati mobil itu merupakan hasil pindah tangan (bekas) dari pemilik pertama, mengapa saat pembayaran cicilan kredit masih atas nama orang lain?” tanya JPU lagi.

Mendengar pertanyaan JPU, saksi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui proses akad kredit. “Yang pasti, saya over kredit langsung melalui perusahaan leasing. Saya hanya mengikuti aturan yang diberikan pihak leasing,” ujar saksi.

Saksi Mahkota

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim dan JPU, untuk menghadirkan saksi mahkota yang merupakan oknum aparat.

“Karena, pada saat peristiwa pengrusakan tersebut, ada dua oknum anggota (menyebutkan nama dua institusi), yang ada di dalam mobil Pajero tersebut. Jadi kami minta agar majelis hakim dan JPU, untuk menghadirkan saksi mahkota tersebut,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menegaskan, jika memang kuasa hukum mengetahui nama dan pangkat kedua aparat tersebut, kenapa tidak langsung melaporkan ke POM AD atau POM AL?

“Kami mana mungkin meminta JPU untuk menghadirkan saksi oknum aparat itu kalau tidak tahu siapa namanya dan pangkatnya, serta kesatuannya. Coba lah kalau memang pihak terdakwa mengetahui, koordinasikan saja kepada JPU untuk dihadirkan sebagai saksi,” ujar majelis hakim.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment