topmetro.news, Medan – Secara prinsip, Kasubag Keuangan atau Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) di Dinas/SKPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal ini berdasarkan prinsip pemisahan fungsi (check and balance) dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa.
Kasubag Keuangan/PPK-SKPD bertindak sebagai verifikator, sementara PPK bertindak sebagai eksekutor belanja. Keduanya harus dipisah untuk menghindari benturan kepentingan.
Namun kondisi rangkap jabatan tersebut diduga masih terjadi di SKPD Provinsi Sumatera yaitu Dinas Pendidikan yang dipimpin Alexander Sinulingga sebagai kadis.
Pada Tahun Anggaran 2025, ratusan paket di Dinas Pendidikan Provsu diduga dipegang satu orang, Kasubag Keuangan merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Menurut Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak SIP, Senin (2/2/2026), ratusan paket pekerjaan sumber dana APBD TA 2025, di mana PPK (pejabat pembuat komitmennya) berada di bawah kendali satu orang, yang mana yang bersangkutan menurut informasi di lapangan, adalah Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Provsu.
Hal ini, menurutnya, secara nyata telah memperkuat betapa kentalnya nepotisme saat ini di Dinas Pendidikan Provsu. ”Secara logika, bagaimana caranya satu orang bisa mengendalikan/mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah ratusan paket,” tanyanya.
Ditambah lagi, menurut informasi yang diterima LSM Suara Proletar, setiap tamu yang datang untuk mengurus sesuatu ke dinas tersebut, semua dikondisikan di Lobi Dinas Pendidikan.
“Dinas pendidikan itu adalah kantor milik pemerintah, di mana publik dari berbagai sekolah baik di kota maupun di daerah, khususnya tingkat SMA/SMK sederajat, itu urusannya ke Dinas Pendidikan Provsu. Ini sudah melanggar tupoksi yang mengindikasikan berbagai macam kesalahan yang dilakukan oleh pihak dinas tersebut. Sehingga muncul pertanyaan, apakah dengan demikian, maka kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara akan meningkat dari para kepala dinas terdahulu?” tanyanya lagi.
Bantah
Dikonfirmasi, Senin (2/2/2026), Faisal Hartawan membantah soal rangkap jabatannya. ”Bukan sya ya kk….krn sy PPKom.tdk merangkap PPK-SKPD karena secara aturan tdk boleh,” tulis Faisal Hartawan melalui pesan WhatsApp.
Informasi dari berbagai sumber menyatakan, bahwa rangkap jabatan dapat menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan publik, pengawasan yang tidak efektif, dan potensi korupsi.
Oknum yang melanggar diminta untuk melepaskan salah satu jabatan. Kasus spesifik mengenai ‘PPK Kom rangkap PPK SKPD’, sering kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena adanya pelanggaran prinsip pemisahan fungsi (segragasi fungsi) dalam pengelolaan keuangan.
Tindakan ini sering disoroti karena melanggar etika dan berpotensi tindak pidana korupsi sistemik.
reporter | TIM

