Mayoritas Lapangan Padel di Medan Beroperasi Tanpa Izin

topmetro.news, Medan – Meningkatnya jumlah lapangan padel di Kota Medan ternyata ‘menyimpan’ persoalan serius. Hampir semua lapangan tersebut belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini memunculkan risiko hukum dan kerugian bagi pemerintah kota karena bangunan yang menghasilkan keuntungan tersebut beroperasi tanpa kontribusi resmi.

“Hampir semua bangunan lapangan padel di Kota Medan tidak punya izin PBG, tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Medan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat Pemko Medan di DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri anggota Komisi lainnya seperti Jusup Ginting, Renville Napitupulu, dan Rommy Van Boy.

Lailatul Badri menekankan bahwa Pemko Medan mengalami kerugian karena lapangan-lapangan ini beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Tetapi pemerintah tidak mendapatkan apa pun.

“Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya PBG segera ditindak tegas, terutama yang sudah beroperasi,” tegasnya.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa, mengonfirmasi sebagian besar lapangan masih dalam proses permohonan. Hanya sedikit yang sudah memiliki PBG.

“Izin PBG adalah perizinan dasar. Jika PBG tidak ada, perizinan dasarnya tidak terpenuhi, sehingga izin usaha tidak bisa diurus,” jelas Delfi.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dicky, menambahkan bahwa pihaknya akan mendata lapangan padel yang sudah memiliki PBG dan yang belum, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Nanti akan kami data mana saja lapangan padel yang sudah memiliki PBG dan mana yang belum,” pungkasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment