Korupsi Rp1,5 M Renovasi Sirkuit Atletik, KPA Disporasu dan Rekanan Junaidi Diadili

pengerjaan proyek renovasi

topmetro.news – Perkara dugaan korupsi sebesar Rp1,5 miliar terkait pengerjaan proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017, Senin (6/1/2020), mulai disidangkan di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran dua terdakwa yakni Sujamrat (58), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dispora Sumut serta rekanan Junaedi, selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), berkas terpisah, mulai diadili.

Tim penuntut umum dimotori Benhar Siswanto Zain menjerat kedua terdakwa pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp1,5 miliar.

Yakni primair pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

‘Fee’ 2 Persen

Mengutip dakwaan JPU, Desember 2016 terdakwa Sujamrat via ponsel menghubungi rekanan yang sudah dikenalnya, Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon. Dengan komitmen, terdakwa Sujamrat mendapatkan ‘fee’ sebesar 2 persen dari nilai pekerjaan paket pekerjaan renovasi.

Terdakwa Sujamrat menawarkan agar Deddy Octavardian (berkas terpisah) mengerjakan paket proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan Latihan Pelajar Dinas Pemuda dan Olahraga (PPLP) Provinsi Sumut tersebut. Deddy dan saksi Des Asharisma kemudian meninjau lokasi renovasi untuk mendapatkan estimasi nilai pekerjaan proyek pada sesi pengajuan tender proyek.

Di tahap evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga. Ternyata PT Tamarona Putri Masro (TPM) dengan nilai penawaran lebih rendah yaitu Rp4 miliar, dinyatakan tidak lulus. Sedangkan PT RMJ disebut-disebut perusahaan yang direkomendasikan Deddy Octavardian dengan nilai penawaran lebih tinggi (Rp4,6 miliar lebih) malah dinyatakan lulus administrasi, teknis maupun harga.

Terdakwa Sujamrat, Junaedi, dan Deddy sama-sama mengetahui bahwa pengerjaan paket renovasi tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga satuan di pasaran.

Sementara hasil audit BPK Provinsi Sumut, ditemukan selisih (kerugian keuangan negara) antara jumlah dana yang dicairkan dan dipertanggungjawabkan dengan jumlah realisasi biaya pelaksanaan pekerjaan fisik renovasi dan mengurangkan pajak-pajak yang dipungut sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, Mulyadi selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Sujamrat menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberataan atas dakwaan (JPU). Tim JPU kemudian diperintahkan hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan, Senin (13/1/2020) pekan depan.

Eksepsi PH Terdakwa

Berbeda dengan persidangan terdakwa Junaedi. PH terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi juga pada persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment