Lahan Tanjung Kasau Masih Wacana, Data Investor Belum Siap

topmetro.news, Medan – Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Damar Wulan, memaparkan sejumlah isu krusial terkait investasi, perizinan, hingga pengawasan pertambangan di Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, ia menyinggung progres kawasan industri Tanjung Kasau di Kabupaten Batubara, validitas data investor PMA-PMDN, capaian izin kapal tangkap, hingga penanganan penambangan tanpa izin (PETI) di Mandailing Natal.

Namun di balik paparan tersebut, terselip sejumlah pekerjaan rumah besar yang belum tuntas.

Damar mengungkapkan bahwa Gubernur Sumatera Utara telah membuka peluang investasi di kawasan Tanjung Kasau Kabupaten Batubara. Kawasan itu digadang-gadang menjadi salah satu titik strategis pengembangan industri di Sumut.

Akan tetapi, realisasi di lapangan masih jauh dari tahap implementasi.

“Progresnya saat ini masih pada tahap awal, yakni penyusunan dokumen dan kajian kelayakan oleh PT PSU. Jadi belum masuk ke tahap operasional,” ujar Damar saat memberikan keterangannya di kantor gubernur Sumut, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang direncanakan sebagai kawasan industri tersebut masih berstatus perkebunan. Untuk mengubahnya menjadi kawasan industri, diperlukan pelepasan status lahan melalui proses administrasi di Kementerian Perindustrian.

“Status lahannya masih perkebunan, sehingga harus dilepaskan dulu dan ditetapkan sebagai kawasan industri oleh Kementerian Perindustrian. Itu proses yang harus dilalui,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa proyek yang telah diumumkan sebagai peluang investasi itu masih bergantung pada tahapan birokrasi pusat. Tanpa perubahan status lahan, wacana kawasan industri berpotensi stagnan di atas kertas.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment