topmetro.news, Medan – Pemko Medan mendukung rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar kebijakan kesehatan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (9/3/2026), sebagai tanggapan atas penjelasan DPRD terkait rancangan perubahan perda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra.
Dalam sambutannya, Rico menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di sektor kesehatan. Menurutnya, revisi perda diperlukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Undang-undang tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan,” ujarnya.
Rico menilai penguatan sistem kesehatan harus menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif. Pendekatan ini tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga harus terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penguatan sistem kesehatan, termasuk dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta peningkatan layanan kegawatdaruratan.
Melalui perubahan perda tersebut, Pemko Medan berharap kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus meningkat. Hal ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, serta penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.
“Pemko Medan siap membahas rancangan perda ini bersama DPRD untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat,” kata Rico.
Usai penyampaian tanggapan Wali Kota, DPRD Kota Medan kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut.
Anggota Pansus terdiri dari Agus Setiawan dan Margaret (Fraksi PDIP), Jusup Ginting Suka (Fraksi PDP), Syaiful Ramadhan, Datuk Iskandar Muda, dan Zulham Efendi (Fraksi PKS), Salomo TR Pardede dan Dame Duma Sari Hutagalung (Fraksi Gerindra), Reza Pahlevi Lubis dan Dimas Sofani Lubis (Fraksi Golkar), M Afri Rizki Lubis (Fraksi NasDem), Godfried Efendi Lubis (Fraksi PSI), Dodi Robert Simangunsong (Fraksi Demokrat), Binsar Simarmata (Fraksi PAN–Perindo), serta Roma Uli Silalahi (Fraksi Hanura–PKB).
reporter | Thamrin Samosir

