Kapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Musnakan Narkoba Seharga Rp39 Miliar

topmetro.news, Labuhanbatu – Di bawah pimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MH, Kamis (12 /3/2026), berlangsung pemusnahan sabu seberat 31,5 kilogram dan puluhan ribu butir Pil Elstasi.

Pemusnahan berlangsung di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kota Kecamatan Rantau Utara.

Hadir Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr H Samsul Tanjung, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Matondang, serta perwakilan dari Pemkab Labuhanbatu/Labuhanbatu Utara, Kejari Labuhanbatu, PN Rantauprapat, BNNK Labuhanbatu Utara, perwakilan mahasiswa dari Cipayung Plus, dan wartawan.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Barang bukti narkoba tersebut berupa sabu dengan total seberat 30.977,46 kilo gram serta Pil Ekstasi sebanyak 29.826 butir dengan berat 7.134,36 gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri serta sebagai alat pembuktian dalam proses persidangan.

Pemusnahan barang bukti tersebut yakni merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkoba. Kegiatan pemusnahaan narkoba ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dua kabupaten (Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara) sebagai Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Tak lupa AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Ia juga mengungkapkan secara jelas, bahwa sejak Januari hingga 11 Maret 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 93 orang. Sementara barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan hasil penyitaan dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, bisa juga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Di akhir penjelasannya, Wahyu Endrajaya megatakan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, juga seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Reserse Kriminal Umum juga Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus dua kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, dengan menyita barang bukti berupa 30 bungkus diduga narkoba jenis sabu seberat 31,5 kg dan enam bungkus plastik putih bening berisikan 30.000 ribu butir pil ekstasi, dengan perhitungan uang mencapai Rp39 miliar.

Penangkapan berlangsung, Senin (2/3/2026), sekira pukul 12.40 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka berinisial BS (25) laki-laki warga Desa Banjarwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat dan O (24) perempuan warga Kelurahan Catur Tunggal, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

reporter | Dody

Related posts

Leave a Comment