Jual Sabu, Baso Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS – Baso Indra Tarigan (42) warga Jalan Luku Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor terpaksa tidur untuk sementara di tahanan Polsek Delitua. Tersangka di tangkap oleh Polsek Delitua pada Sabtu (16/9/2017), di Jalan Luku V, Gang Skank Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH mengatakan, tersangka Baso ditangkap atas laporan masyarakat yang sangat resah.

“Dikarenakan lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendengar informasi dari masyarakat, Polsek Delitua langsung menuju lokasi,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).

Sesampainya lokasi, petugas Polsek Delitua melihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat, didekati tersangka Baso langsung membuang membuang suatu benda dan melarikan diri. Melihat tersangka melarikan diri, petugas pun langsung mengejar dan langsung meringkusnya.

Petugas menyuruh Baso mengambil benda yang dibuangnya tersebut. Setelah di periksa ternya kotak rokok magnum yang berisikan satu paket sedang sabu-sabu yang ada di dalam plastok klip, tiga buah kaca pirex, satu buah skop sabu, 29 plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu. Baso pun langsung di gelandang ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terang Wira.

Tersangka diprasangka dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, jelas mantan wakasat narkoba Polrestabes Medan.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment