Dugaan Korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan, Lagi Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka

topmetro.news, Medan – Kamis (26/3/2026), Tim Penyidik Kejati Sumut kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.

Demikian informasi yang sampai ke meja redaksi, Kamis (26/3/2026), melalui ‘press release’ yang ditandatangani Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH.

Disebutkan, bahwa tersangka baru itu adalah RVL (61) warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A9 Nomor 25 Jakarta Timur, pekerjaan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan Periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024.

Sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu, WH, MLA, dan SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP.

Penetapan status tersangka terhadap RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

Bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal). Di mana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Di mana seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data, bahwa kapal yang berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersagnka lain. Di mana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran Rupiah. Namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment