Bawa Sabu, Pria ini Diamankan Personil Polres Tapteng

Personil Polres Tapteng

topmetro.news – Personil Polres Tapteng menciduk seorang pengendara sepeda motor dari Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya pinggir jalan depan Kantor Bawaslu Pandan Tapteng, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Polisi memeriksa pengendara sepeda motor tersebut diketahui berinisial PS alias N (25), warga sekitar. Dari tangan PS, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 0,10 gram.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan persnya melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan terhadap PS bermula dari informasi masyarakat.

“Personil kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Oswald Siahaan ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu menggunakan sepeda motor,” kata Ipda JS Sinurat, Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan melihat seorang pria, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap PS,” ungkapnya.

Paket Sabu

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan badan terhadap PS dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Selanjutnya polisi membawa PS beserta barang bukti ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

reporter | Marthin

Related posts

Leave a Comment