TOPMETRO.NEWS – Seorang pria berinisial B, warga Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari terpaksa diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Siantar.
Pria B yang berusia 25 tahun ditangkap dari Jalan Pematang Raya, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur ketika dirinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Dia ditangkap lantaran laporan ke polisi telah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, Melati (sebut namanya itu). Parahnya, ibarat habis manis sepah dibuang, pria B enggan bertanggungjawab.
Setelah ‘menjebol’ pacarnya hingga berbadan dua, dia tak mau jadi ayah biologis dari anak yang dikandung pacarnya itu. Malah dia nekat melarikan diri dari keluarga pacarnya.
Tak ingin ada aib, keluarga perempuan itu kemudian melaporkan ke Polres Siantar. Lama tak ada jejak, kabarnya pria B telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untunglah, seperti dikutip dari hetanews, Jumat (22/9/2017), pelarian B berakhir di tangan Unit Jatanras Polres Siantar. Oleh Unit Jatanras, pria ini diringkus dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). (tmn)