topmetro.news, Medan – Data perizinan tambang di Sumatera Utara menunjukkan potensi besar yang belum tergarap optimal. Di tengah puluhan izin aktif, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih tergolong kecil.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Sumut.
Selain itu, terdapat 19 IUP eksplorasi serta 68 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
“Secara jumlah izin cukup banyak, tapi memang kontribusi ke daerah belum maksimal,” kata Dedi saat Konfrensi Pers, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, baru pada tahun 2025 sektor pertambangan mulai memberikan kontribusi langsung ke PAD melalui skema opsen pajak sebesar 25 persen, sesuai regulasi perpajakan terbaru.
Dari target Rp3 miliar, realisasi penerimaan bahkan mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Namun angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi riil yang dimiliki sektor tambang di Sumut.
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena kewenangan pengelolaan pertambangan sebagian besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima dampak tanpa kendali penuh.
“Daerah hanya kebagian kecil, padahal aktivitas tambang ada di wilayah kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketergantungan daerah terhadap kebijakan pusat yang kerap berubah, sehingga menyulitkan optimalisasi potensi pendapatan.
“Kalau kewenangan tidak jelas, maka sulit bicara maksimalisasi PAD,” katanya.
Dengan jumlah izin yang cukup besar, Pemprov Sumut menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem bagi hasil dan kewenangan, agar sektor tambang benar-benar memberikan dampak signifikan bagi daerah.
Penulis | Erris

